Teknologi
hybird pada mobil KIA dan Hyundai
Tanggapan
yang dapat saya berikan terhadap artikel diatas adalah sebaiknya lebih bijak
lagi dan teliti lebih dalam apakah produk yang akan dikeluarkan telah
dipatenkan sebelumnya oleh pihak lain atau belum. Karena apabila memang sebelumnya
produk itu telah memiliki hak paten lebih baik tidak mencatumkan dan
mengatasnamakan bahwa teknologi itu mereka yang menemukan pertama kali. Lebih
bijak apabila terlebih dahulu meminta izin kepada penemu pertama yang
mengembangkan teknologi tersebut untuk memakai teknologi tersebut. Banyak kasus
terkait hak paten karena sang penemu ataupun kreator pertama tidak mematenkan
produk miliknya sehingga menjadi berpindah tangan, baru setelah produk itu
diluncurkan dan mendapatkan sambutan luar biasa mereka mengaku bahwa produk itu
dia yang menciptakan. Alangkah baiknya bila setelah produk diciptakan lebih
baik mematenkan produk tersebut dibandingkan setelah produk itu diluncurkan dan
diklaim milik orang lain baru dipatenkan.
penjiplakan
motif batik
Tanggapan: Menurut
saya adanya regulasi paten itu sangat bagus karena menjadikan karya pengerajin batik di indonesia menjadi terlindungi
dan dihargai, sehingga daerah atau negara lain tidak dapat menjiplaknya. Tetapi
hendaknya untuk mendongkrak harga batik dilakukan promosi-promosi tentang kerajinan batik asli indonesia baik di
negara sendiri ataupun diluar. Karna dengan mempromosikannya Negara-negara lain
akan lebih tahu batik Indonesia sehingga mengurangi penjiplakan motif-motif
batik dari berbagai daerah di Indonesia.
http://www.gunadarma.ac.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar